Presensi Finger Print Untuk Dosen
Yth,
1. PNS Dosen FISIP Untan
2. Tenaga Dosen Kontrak FISIP Untan
Diberitahukan kepada seluruh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura mulai tanggal 01 Oktober 2016 absen harian sudah menggunakan finger print.
Adapun dasar hukum:
- PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden No. 68 Tahun 1995 jo. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 047/U/1996
tentang Pelaksanaan Hari Kerja; - Permenristekdikti Nomor 31 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat (2) tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Rektor Universitas Tanjungpura No. 2011/UN22/KP/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Pegawai
Honor dan Kontrak Universitas Tanjungpura; - Edaran Rektor No. 10376/UN22/KP/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja;
- Hasil temuan Tim Audit SPI Untan tanggal 27 Oktober 2015.
Bagi Dosen yang tidak melakukan presensi menggunakan finger print, akan dikenakan sanksi uang makan tidak dibayar.
Untuk rekam sidik jari dimulai hari Selasa tanggal 13 September s/d 30 September 2016 di Subbag. Kepegawaian Fisip Untan (Sdr. Imadudd’din).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
ttd
Dekan
