WEDUPRO- Website Edukasi Professor

Mengurangi Campur Tangan Pejabat Politik

Pontianak, thetanjungpuratimes.com-Organisasi Politik itu hendaknya melayani masyarakat secara netral dan lebih mengedepankan pelayanan yang baik. Dalam pemilihan umum kepala daerah biasanya pejabat bisa saja menjadikan sebuah organisasi politik menjadi alat untuk membuat sistem baru dalam organisasi tersebut.

Campur tangan politik yang jatuh pada organisasi memang harus diseleksi agar tercapai organisasi yang profesional, netral dan melayani publik. Sejauh ini calon yang ada masih kuat campur tangan politiknya antara pejabat kepada organisasi.

Dalam praktiknya, untuk para calon biasanya dipegang eselon II, II dan IV. Susah kalau dia menjabat disana jika ia tidak melakukan pendekatan politik kepada pejabat politik yang ada.

Selain itu, biasanya penataan posisi anggota organisasi yang ada dilakukan enam bulan setelah pilkada. Anggota yang berada dalam organisasi ditata posisinya, karena saat pemilukada dibantu oleh organisasi karena unsur balas budi.

Tidak dimungkiri juga adanya unsur balas dendam sehingga membuat para calon yang dulunya saat proses pemilukada itu ada yang menang sudah barang tentu pasti khawatir. Tetapi kalau dia dalam pemilukada sebaik-baiknya yang memenangkan calon berharap banyak terpilihnya nanti dalam formasi yang berkuasa. Cara seperti itu seharusnya tidak boleh dilakukan untuk ukuran sebuah organisasi untuk mengambil sebuah jabatan.

Lebih khususnya ada kedekatan dengan pejabat politik. Sehingga calon yang diajukan tidak dalam satu ukuran yang dipersyaratkan sebelumnya. Sehingga ujung-ujungnya besar kemungkinan pelayanan yang ada tidak profesional.

Sementara itu, pejabat memiliki ambisi punya jabatan dalam organisasi. Untuk sampai ke sana bukan mustahil yang diperlukan syaratnya seorang calon yang baik-baik. Orang yang pandai saja belum tentu profesional. Pejabat yang bekerja saja bisa menomorduakan publik.

Itu yang tidak boleh dilakukan, karena organisasi harus profesional. Organisasi juga perlu menyeleksi dan mengurangi campur tangan pejabat politik agar kinerjanya profesional.

Dalam artian tidak menjadi mesin politik para pejabat serta tidak menggunakan pencitraan dengan dalih (alasan) untuk mendapatkan hak suara. Pelayanan yang tidak membedakan bisa saja membuat calon lebih mengutamakan para pejabat. Ada baiknya masyarakat turut serta mengawal praktek ini.

Sebuah organisasi memiliki program serta dana dan apa yang ada justru dimanfaatkan secara baik. Mustahil jika program yang ada tidak berjalan dengan baik.

Yang paling utamanya yaitu bagaimana mengawasi supaya campur tangan politik itu seminimal mungkin lebih maksimal melayani masyarakat. Tanpa terkecuali siapa pejabatnya, netral dan profesionalah dalam melaksanakan pelayanan.

Selain itu, untuk kedepannya pemilihan anggota-anggota organisasi harus didorong, serta keterangan kejelasan pengukuhannya harus secara profesional. Serta calon yang terpilih itu karena kemampuannya dan memberikan sesuatu yang baik untuk masyarakat. Bukan karena mandai-mandai serta kedekatannya dekat pejabat politik.

Tidak dimungkiri pejabat politik juga memerlukan tim yang bisa bekerjasama serta harus dipertanggungjawabkan. Ia juga harus mendukung yang bekerja secara profesional.

Jabatan organisasi harus dibangun dalam suatu pemilihan secara terbuka, jabatan organisasi itu bukan pejabat masyarakat yang harus dengan keterangan terukur atau teruji, jabatan karir pada organisasi yang masyarakat ingin memang dia punya kompetensi pada saat menjabat.

Oleh : Dr Zulkarnaen

Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak

(Kurniawati/Muhammad)