WEDUPRO- Website Edukasi Professor

Potensi Budidaya Rumput Laut di Sekitar Pulau Lemukutan

Potensi Budidaya Rumput Laut di Sekitar Pulau Lemukutan

Potensi Budidaya Rumput Laut di Sekitar Pulau Lemukutan. – Pada 2009-2010, Muhammad Ishak Jumarang melakukan penelitian mengenai arus dan kondisi oceanografi sanisitas dan temperatur di sekitar Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, untuk penelitian dana hibah kompetitif tingkat nasional. Sambil meneliti, Ishak juga mempelajari  potensi menanam dan budidaya tanaman rumput laut di sekitar Pulau Lemukutan.

» Read more

Melestarikan Bahasa Daerah dengan Mesin Penerjemah

Melestarikan Bahasa Daerah dengan Mesin Penerjemah

Melestarikan Bahasa Daerah dengan Mesin Penerjemah. Dari beberapa penelitian yang dilakukan, diperkirakan hanya separuh dari seluruh bahasa yang dituturkan oleh manusia dunia sekarang ini yang masih akan eksis pada tahun 2100 nanti. National geographic bahkan merinci lebih jelas bahwa satu bahasa punah setiap 14 hari dan sebelum berganti abad dunia akan kehilangan separuh dari sekitar 7.000 bahasa ibu yang masih ada di bumi saat ini. UNESCO yang memiliki kekhawatiran sama juga memperkirakan sekitar 3000 bahasa akan punah di akhir abad ini.

» Read more

Potensi Metabolit Sekunder Dari Famili Simaroubaceae

Potensi Metabolit Sekunder Dari Famili Simaroubaceae

Potensi Metabolit Sekunder Dari Famili Simaroubaceae. Famili Simaroubaceae merupakan kelompok tanaman yang banyak mengandung metabolit sekunder golongan Quassionoid, yang memiliki potensi sebagai obat penyembuh berbagai penyakit.

Beberapa tanaman yang termasuk dalam kelompok Simaroubaceae dan tumbuh di Kalimantan Barat adalah Pasak Bumi (Eurycoma longifolia Jack), Buah Makasar (Brucea javanica), Pau Kijang (Irvingia malayana), dan Ki Pahit (Picrasma javanica).

» Read more

Pendidikan Politik Berperspektif Gender

Pendidikan Politik Berperspektif Gender sebagai Solusi Meningkatnya Keterpilihan Perempuan di Parlemen

Pontianak, thetanjungpuratimes.com – Sejak reformasi digulirkan di Indonesia, partisipasi politik perempuan khususnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi agenda penting bagi banyak kalangan, termasuk pemerintah. Berbagai terobosan kebijakan afirmasi dan penguatan peran perempuan dalam politik terus diupayakan.

Salahsatunya tertuang dalam Undang-undang Pemilu yang mensyaratkan keterlibatan minimal 30 persen perempuan sebagai calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik dalam pemilu 2014 yang lalu. Kebijakan tersebut diterjemahkan secara tegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan KPU Nomor 7/2013 yang menyebutkan bahwa parpol yang tidak dapat memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar calon pada daerah pemilihan bersangkutan.

Peraturan KPU ini mendorong partai politik untuk memenuhi syarat administratif pendaftaran tersebut, meski dalam prakteknya masih terkesan setengah hati. Hal ini terbukti dengan banyaknya partai politik yang kesulitan memenuhi prasyarat tersebut di berbagai daerah pemilihan, terutama di wilayah Kabupaten/Kota. Hal ini dapat dilihat dari hasil pemilu, baik nasional maupun di daerah.

Secara nasional, hasil pemilu 2014 yang dilaporkan oleh KPU RI menunjukkan data tingkat partisipasi pemilih mencapai 75,11% dengan lebih separoh pemilih mencoblos nama caleg (70%), sedangkan yang mencoblos partai sebanyak 30%.

Dari pemilih yang memberikan suara untuk caleg, sekitar 76,69% memilih caleg laki-laki, sementara untuk caleg perempuan sebesar 23,31%. Jumlah caleg perempuan yang terpilih hanya 14% (79 orang) dari total jumlah 560 kursi nasional yang diperebutkan. Presentase  perolehan suara dan kursi caleg perempuan ini masih jauh dari presentase pencalonan perempuan yang mencapai rata-rata 37 persen secara nasional.

Sementara berdasarkan data KPU Provinsi Kalimantan Barat, hanya 6 dari 65 kursi atau sekitar 9 persen caleg perempuan yang berhasil menjadi anggota DPRD Provinsi. Data ini naik dari 7 persen pada pemilu 2009. Sedangkan keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat hanya mencapai rata-rata 8 persen.

Berdasarkan data KPU Provinsi Kalbar, keterwakilan perempuan di DPRD tidak merata di 14 Kabupaten/Kota. Keterwakilan perempuan di Kabupaten Sekadau turun drastis dari 12% pada pemilu 2009 menjadi 0 % pada pemilu 2014. Keterwakilan perempuan juga menurun di Kabupaten Sintang, Sanggau dan Ketapang. Sedangkan, keterwakilan perempuan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang pada pemilu 2014 tetap atau sama dengan pemilu 2009.

Sejak dikeluarkannya kuota keterwakilan perempuan pada tahun 2003, ternyata partai politik belum mampu menghasilkan kader-kader perempuan yang handal dan progresif. Dari rendahnya statistik presentase perolehan suara caleg perempuan dan kursi pada pemilu 2009 dan 2014, ternyata masih didominasi oleh representasi dari basis jaringan kekerabatan elit politik dan ekonomi (Puskapol Fisip UI, 2014).

Hasil ini pun terlihat jelas dari 6 caleg terpilih di level provinsi Kalbar yang merupakan jaringan kekerabatan dengan Gubernur, pejabat pemerintah, Bupati dan mantan Bupati, baik itu sebagai istri, anak, saudara kandung maupun adik ipar. Sebagai institusi demokrasi yang memegang otoritas penuh dalam pendidikan politik, proses rekrutmen kader dan calon anggota legislatif, partai politik dapat dianggap telah abai dalam melakukan kaderisasi, terutama untuk kader perempuan.

Partai politik masih cenderung hanya memperlakukan perempuan sebagai penggalang dan pendulang suara dalam upaya merebut kekuasaan dan memenangkan kontes pemilu. Praktek-praktek oligarki, patron-klien dan kepentingan pragmatis kekuasaan masih dengan jelas ditunjukkan oleh partai politik berdasarkan proses dan hasil pemilu 2014 yang lalu.

Berdasarkan situasi tersebut di atas, pemenuhan prasyarat keterwakilan perempuan 30 persen ternyata masih ditingkat kuantitas, apalagi di daerah pemilihan di tingkat kabupaten dan daerah terpencil, minat perempuan untuk menjadi caleg masih sangat rendah. Akibatnya, partai politik cenderung mengutamakan kuantitas dan bukan kualitas untuk memenuhi prasyarat tersebut. Dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah menurunnya kualitas parlemen akibat menurunya kualitas wakil rakyat yang dipilih dengan cara-cara kolutif dan nepotisme.

Berdasarkan data KPU Provinsi Kalbar, terjadi peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam dari pemilu 2009 ke pemilu 2014. Hal ini menunjukan setidaknya ada empat faktor yang memberi harapan terbukanya peluang kepada kaum perempuan untuk meningkatkan perannya di dunia politik di Kalbar.

Pertama, semakin banyak perempuan yang berpendidikan dan memiliki kesadaran pentingnya terjun ke dunia politik untuk berpartisipasi membangun Indonesia yang maju dan sejahtera.  Kedua, kecenderungan politik nasional yang tetap memberikan alokasi 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif.

Ketiga, telah mulai munculnya figur perempuan sebagai calon dan bahkan kepala daerah di Kabupaten/Kota, beberapa anggota legislatif dan anggota DPD, yang menunjukan masyarakat Kalbar sudah mulai memiliki kesadaran dan kepercayaan untuk mendukung program-program yang berpihak pada perempuan. Keempat, bertambah besarnya jumlah populasi perempuan di Kalbar yang memberikan indikasi secara kuantitatif besarnya peran perempuan dalam politik.

Asumsi dasar keterwakilan perempuan adalah keterlibatan dan partisipasi perempuan secara langsung dalam proses politik dan kebijakan yang akan mendorong kesejahteraan kelompok perempuan dengan mewakili, mengawal dan mempengaruhi kebijakan yang lebih adil dan responsif gender.

Dengan demikian keterwakilan perempuan di parlemen sangat penting dalam pengambilan keputusan publik, karena akan berimplikasi pada kualitas legislasi yang dihasilkan lembaga negara dan publik.

Signifikansi keberadaan perempuan di parlemen juga akan berdampak pada perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari agenda nasional yang akan mempercepat implementasi Pengarusutamaan Gender di masing-masing sektor (Hadi 2008).

Secara ideal, partai politik diharapkan mampu menghasilkan kader perempuan yang sensitif gender, yang mengerti kiprahnya ketika terjun di kancah politik dan bukan hanya sebatas memperjuangkan kepentingan pribadi dan partainya saja.

Politisi perempuan harus mampu memainkan peran yang lebih luas, yaitu kesetaran dan keadilan gender. Kebijakan afirmatif keterlibatan perempuan dalam politik selain dapat dijadikan peluang untuk mempromosikan kader-kader perempuan yang handal dan progresif, seharusnya juga dapat mendorong perluasan pendidikan politik, baik oleh negara maupun oleh masyarakat luas.

Oleh karena itu, bentuk pendidikan politik terhadap perempuan di Indonesia, khususnya di Kalbar, dirasa penting sebagai upaya mengembangkan nilai-nilai fundamental masyarakat yang relevan dengan dinamika perubahan sosial, sehingga yang terjadi adalah tidak hanya proses transformasi ilmu namun juga transformasi sosial, sehingga masyarakat  mampu memiliki karakter sebagai warga negara dan cikal bakal pemimpin yang memiliki integritas dan kapasitas sebagai pemimpin ideal bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan kenyataan dunia politik bangsa Indonesia, ada tiga komponen dasar yang perlu dipelajari oleh setiap calon pemimpin; kemampuan mengembangkan visi mengenai masyarakat masa depan yang didambakan bersama, kemampuan mendapatkan kepercayaan, dan kemampuan mengembangkan kearifan diri serta mempergunakan kearifan diri dalam mempergunakan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat (Chamim 2003).

Kemampuan seperti ini maksudnya kemampuan bersifat arif dalam mempergunakan kekuasaan, karena berkaitan langsung dengan kemampuan mengendalikan diri sebagai penguasa. Pendidikan politik yang diterapkan oleh negara dan masyarakat hendaknya dapat mengembalikan hakikat budaya politik yang tidak hanya dalam bentuk banking process, namun menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, humanis, tidak anti-realitas, mengutamakan proses daripada hasil serta penyelarasan antara hak dan tanggung jawab.

Berdasarkan penelitian tahun pertama, telah memberikan gambaran 1) tingkat keterwakilan politik perempuan di Kalbar yang masih belum mencapai harapan yaitu 30 persen qouta. 2) Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi perempuan dalam politik. (3) Masih rendahnya modal sosial calon legislatif perempuan yang menjadi salahsatu penyebab tidak terpilihnya perempuan di pemilihan legislatif.

Hal tersebut kemudian yang menjadi pertimbangan peneliti untuk melakukan penelitian dengan merekonstruksi pendidikan politik yang selama ini dilakukan partai politik beralih kepada semua lapisan masyarakat sebagai upaya mengembangkan pendidikan politik yang berbasis soft-skill bagi masyarakat untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di DPD dan DPRD Provinsi Kalbar menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji.

Dr. Syarifah Ema Rahmaniah, MSc.Ed *)

*) Ketua Program Studi Ilmu Sosiologi Magister Fisipol Untan;

Pendiri Sekolah Perbatasan Kalbar;

Penggagas Sekolah Politik Perempuan

(Vivi/Mohammad)

Komitmen Membangun Perbatasan

Komitmen Pemerintah Pusat Dalam Membangun Infrastruktur di Perbatasan

Pontianak, thetanjungpuratimes.com – Masa pemerintahan era Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Yusuf Kalla memprioritaskan sembilan program andalannya yang disebut Nawa Cita.

Salahsatu program andalan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Yusuf Kalla adalah membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dengan adanya program tersebut, ditargetkan Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat dan mandiri, baik dari sektor ekonomi maupun budaya.

Program membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa ini dapat diterjemahkannya dalam bentuk program yang sangat realistis dan menyentuh harapan masyarakat di perbatasan-termasuk Kalbar-selama ini, seperti kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan program pembangunan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan.

Tentunya program kebijakan pembangunan infrastruktur jalan di daerah perbatasan menjadi trending topik saat ini, karena pada masa pemerintahan presiden sebelumnya tidak pernah memprioritaskan pembangunan di daerah perbatasan dan selalu menjadikan daerah perbatasan sebagai halaman belakang negara.

Hal ini dibuktikan secara nyata dari sektor pembangunan yang selalu memperioritaskan daerah perkotaan ketimbang daerah pinggiran dan desa apalagi daerah perbatasan.

Dinas Pekerjaan Umum Kalbar Harus Serius Kerja

Adapun sasaran Nawa Cita program pembangunan di bidang infrastruktur dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selama periode 2015-2019 mendatang antara lain: 1) Pembangunan 49 bendungan baru satu juta hektar jaringan irigasi baru untuk mendukung kedaulatan pangan; 2) Pembangunan 1000 kilometer jalan tol dan 2,650 kilometer jalan arteri baru untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kesenjangan pertumbuhan wilayah; 3) pembangunan infrastruktur dan permukiman penduduk terutama dalam rangka pemenuhan 100 persen akses air minum dan sanitasi, dan menghapus permukiman kumuh; 4) Pembangunan perumahan untuk mengejar kebutuhan penghunian rumah 7,6 juta unit.

Pemerintah telah menempatkan sektor infrastruktur sebagai prioritas utama pada pembangunan, karena ketersediaan infrastruktur memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diharapkan lebih meningkatkan pembangunan infrastruktur secara maksimal dalam rangka menghadapi daya saing Indonesia yang posisinya masih lebih rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan ASEAN.

Disamping itu, semua aparatur pemerintah terutama pegawai Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, untuk lebih kreatif dan bergerak lebih cepat untuk memastikan infrastruktur di wilayah perbatasan berfungsi tepat waktu dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat perbatasan yang terus meningkat.

Perbatasan Sajingan Sebagai Salahsatu Sasaran Pembangunan

Perbatasan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia Timur, merupakan salahsatu dari lima wilayah perbatasan Kalbar yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk dibangun dan ditingkatkan sarana dan prasarana infrastrukturnya. Melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia, wilayah ini akan dibangun menjadi garda depan negara secara layak dan pantas.

Rencana pembangunan yang akan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia di perbatasan Sajingan Besar sepanjang 8 Kilometer dengan lebar 20 meter dengan model jalan dua jalur. Pembangunan jalan di perbatasan Sajingan Besar dengan model dua jalur ini diharapkan mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan dari negara tetangga.

Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Jakius Sinyor, turun langsung melakukan Konsultasi Publik pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan perbatasan dari Simpang Tanjung-Aruk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat yang bertempat di Aula SMKN 1 Kecamatan Sajingan Besar pada Rabu, 18 November 2015 lalu.

Sebelum pembangunan jalan dilaksanakan, terlebihdahulu pemerintah harus membebaskan tanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Presiden (PerPres) 71 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang harus diselenggarakan melalui 4 tahap, yaitu 1) Tahap perencanaan pengadaan tanah, 2) Tahap persiapan pengadaan tanah, 3) Tahap pelaksanaan pengadaan tanah, 4) Tahap penyerahan hasil pengadaan tanah.

Dr. Elyta, M.Si *)

*) Ketua Program Studi Ilmu Politik S-2 FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak

(Vivi/Mohammad)

1 6 7 8 9