Perilaku Pejabat Birokrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Oleh: Ngusmanto
Pejabat birokrasi adalah mereka yang dipercaya dan diangkat dalam jabatan birokrasi (organisasi pemerintah) mulai dari eselon IV sampai dengan I oleh pejabat yang berwenang. Untuk level daerah, pejabat birokrasi terdiri dari sekretaris daerah, kepala dinas, badan dan kantor, asisten, staf ahli, sekretaris dewan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, camat, lurah dan lain-lain. Jabatan ini merupakan jabatan karier dan direkrut melalui sistem meritokrasi menurut Undang-Undang kepegawaian negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999. Mereka dipromosikan berdasarkan pangkat dan jabatan sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya. Dalam pelaksanaan tugas, mereka loyal pada tugas pokok dan fungsinya, bukan kepada si pejabat politik.