Perilaku Pejabat Birokrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Oleh: Ngusmanto

Pejabat birokrasi adalah mereka yang dipercaya dan diangkat dalam jabatan birokrasi (organisasi pemerintah) mulai dari eselon IV sampai dengan I oleh pejabat yang berwenang. Untuk level daerah, pejabat birokrasi terdiri dari sekretaris daerah, kepala dinas, badan dan kantor, asisten, staf ahli, sekretaris dewan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, camat, lurah dan lain-lain. Jabatan ini merupakan jabatan karier dan direkrut melalui sistem meritokrasi menurut Undang-Undang kepegawaian negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999. Mereka dipromosikan berdasarkan pangkat dan jabatan sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya. Dalam pelaksanaan tugas, mereka loyal pada tugas pokok dan fungsinya, bukan kepada si pejabat politik.


Idealnya, pejabat birokrasi bersikap netral, tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik sang kandidat atau sengaja ditarik-tarik dalam kepentingan politik oleh incumbent, sehingga mereka tetap menjalankan tugas pokok dan  fungsinya (Tupoksi) secara optimal sebagai abdi dan pelayanan masyarakat. Tuntutan demikian penting untuk disikapi dan diperhatikan karena setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang dan diberi sanksi (ringan sampai dipecat) apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai seperti memberikan dukungan atau berpihak kepada kandidat kepala daerah. Dukungan yang dilarang antara lain dukungan foto copy KTP kepada kandidat untuk mencalonkan diri, terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kandidat dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.
Perubahan mendasar terjadi setelah era otonomi daerah, khususnya yang terkait dengan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Pejabat birokrasi dalam hal ini mau atau tidak mau, sadar ataupun tidak sadar, terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, telah ditarik-tarik dan digoda oleh kepentingan politik yang diperankan oleh sang kandidat kepala dan wakil kepala daerah. Konsekuensi lebih lanjut, banyak pejabat publik yang menjadi tidak netral dalam Pemilukada atau ia melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Perilaku tidak netral dari sebagian pejabat birokrasi akan makin mudah diamati dengan mata telanjang apabila gubernur, walikota atau bupati yang sedang berkuasa (incumbent) ikut bertarung kembali untuk memperebutkan jabatan tersebut.

 

Motif Perilaku Pejabat
Perilaku pejabat birokrasi yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu kandidat kepala daerah seperti membantu secara finansial, membiayai promosi (iklan) di media massa, menyediakan biaya konsumsi, biaya cetak kaos, membantu pembentukan tim sukses dan membantu pembiayaannya dapat dijelaskan melalui teori psikologi dan perilaku organisasi (birokrasi). Kedua teori ini menjelaskan bahwa perilaku pejabat birokrasi tidak muncul dengan sendirinya, melainkan dimotivasi oleh kepentingan atau kebutuhan. Jadi, perilaku sebagian pejabat birokrasi tidak netral atau berpihak (walaupun melakukan pelanggaran) kepada salah satu kandidat karena ia memiliki kepentingan yang terkait dengan jabatan birokrasi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa daya tarik jabatan birokrasi selalu diidentikan dengan fasilitas, tunjangan yang besar dan kesejahteraan. Silahkan diperbandingkan bagaimana kondisi ekonomi (finansial) mereka sebelum menjabat dan sesudah menjabat. Aparatur negara yang memiliki jabatan sudah jelas mempunyai ruangan kerja yang lebih baik, mendapat fasilitas mobil, memiliki biaya perjalanan dinas, mendapat tunjangan yang cukup besar, pengatur dan penentu program serta memiliki anak buah yang relatif banyak dan dihormati, menjadi lebih terpandang di lingkungan kantor maupun masyarakat. Supaya impian demikian dapat diwujudkan, mereka akan memilih kandidat yang diperkirakan dapat memenangkan Pemilukada.
Dukung mendukung tidak jarang menjadi pilihan yang sulit bagi pejabat birokrasi apabila incumbent maju kembali. Pejabat yang merasa dipromosikan, tentu tidak nyaman apabila ia tidak mendukung incumbent. Dia tentu akan berusaha balas budi atau bersimbiosismutualisme (saling menguntungkan). Jika yang ia dukung kalah ada kemungkinkan hilang jabatan (resiko perjuangan) dan jika yang didukung menang maka jabatan tetap aman di tangan. Pembelajaran dari perilaku pejabat birokrasi demikian makin mempertegas bahwa hampir semua urusan tidak ada yang gratis, apalagi berhubungan dengan jabatan.

Andi Irawan http://antikorupsi.org/indo/content/view/13251/7/ menegaskan bahwa; Mengapa perilaku rent seeking itu begitu mudah hadir dalam institusi negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Hal ini terjadi karena proses dan mekanisme politik yang menyebabkan seseorang hadir menjadi pejabat publik pada institusi-institusi negara tersebut sarat dengan transaction cost yang tinggi. Oleh karena itu, ketika sang tokoh itu menjadi pejabat publik, yang bersangkutan pasti akan menjadikan jabatannya dengan motif privat. Jabatannya itu bukan hanya digunakan untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan, tetapi juga digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya.
Di sisi lain, pilihan perilaku manapun bisa menimbulkan buah “simalakama” bagi pejabat birokrasi. Jika ia netral, ia bisa kehilangan jabatan. Sebaliknya, apabila ia berpihak bisa juga kehilangan jabatannya apabila sang kandidat yang didukung kalah dalam Pemilukada. Pejabat dalam hal ini boleh dibilang masuk dalam siatuasi yang teraniaya. Kapan saja bisa kehilangan jabatan, sehingga ia menghadapi situasi ketidakpastian jabatan dan berpengaruh terhadap semangat kerjanya. Prestasi kerja yang baik, senioritas dan pengalaman seorang pejabat, oleh beberapa kepala daerah terpilih bukan menjadi faktor penentu utama untuk seseorang dipromosikan atau tidak dalam suatu jabatan. Ada yang lebih mempergunakan pertimbangan kedekatan, kejelasan dukungan dan faktor primordialisme .

(Penulis merupakan Dosen FISIPOL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *