Edaran Rektor tentang Perpanjangan Work From Home

Menindaklanjuti Surat Edaran terdahulu nomor: 13076/UN22/TU/2020 tanggal 25 September 2020 hal pemberitahuan WFH, dan dengan memperhatikan perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Untan, diperlukan tindakan pencegahan dengan penyesuaian sistem kerja. Untuk itu pelaksanaan WFH yang sedianya berakhir pada tanggal 9 Oktober 2020, diperpanjang waktunya menjadi tanggal 23 Oktober 2020.

» Read more

Edaran Rektor Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran lnfeksi Covid-19 Untan

Memperhatikan bahwa kejadian infeksi Covid19 telah ditetapkan world Health organization (WHO) sebagai Pandemi; telah ditetapkan sebagai status Bencana Nasional Non Alam oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan, telah pula menginfeksi wilayah Kalimantan Barat. maka Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) menetapkan langkah-Iangkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Untan sebagai berikut:klik disini